Desa tlogo diterapkan ditahun 2024. Namun, kegiatan pelatihan dan pembinaan baru dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 januari 2025. Meski demikian, implementasi praktik di lapangan sudah mulai berjalan. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat umum, lembaga desa, serta kalangan remaja.
Salah satu materi sosialisasi yang diberikan adalah penyuluhan mengenai Undang-Undang PernikahanDini.Rencananya, penyuluhan langsung dari pihak Kejaksaan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli mendatang. Kegiatan ini sekaligus menjadi tahap awal penunjukan kader atau penggerak Sadar Hukum yang akan mengikuti pelatihan dan sosialisasi selanjutnya.
Untuk wilayah Kecamatan Tuntang, program Desa Sadar Hukum telah dijalankan di beberapa desa, antara lain Desa Sraten, Kesongo, dan tlogo. Desa Sraten telah sepenuhnya ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Sementara itu, Desa Kesongo dan tlogo masih berada dalam proses pembinaan dan penguatan kelembagaan.
Tujuan utama dari program ini adalah membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat langsung di tingkat desa. Dengan demikian, kasus-kasus ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah tanpa perlu masuk ke ranah hukum formal yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik serta mempercepat proses penyelesaian masalah hukum secara efektif dan efisien.
Pemerintahan desa dan kecamatan terlibat aktif dalam program ini. Pemerintah kecamatan memiliki peran sebagai pembina serta penyambung informasi dan instruksi dari pemerintah kabupaten. Mereka memberikan arahan dan pendampingan kepada pihak desa sesuai dengan kewenangan dan fungsinya masing-masing.
Penerima manfaat utama dari program ini adalah seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat Desa tlogo. Program ini dirancang untuk menyentuh seluruh lapisan warga agar memiliki pemahaman hukum yang memadai dan akses terhadap layanan konsultasi hukum di desa mereka sendiri.
Pelaksanaan program dimulai dengan kegiatan pembekalan hukum yang diberikan langsung oleh pihak terkait. Setelah itu, dilakukan sosialisasi bertahap kepada masyarakat. Pemerintah desa juga menyiapkan fasilitas layanan bantuan hukum sebagai pusat informasi dan konsultasi. Sosialisasi ini penting agar warga memahami keberadaan dan manfaat program Desa Sadar Hukum.
Kontributor: Nafisah Candra