Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor pangan, minuman, kosmetik, dan produk rumah tangga. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global. Namun, banyak UMKM yang masih menghadapi kendala dalam proses sertifikasi halal, seperti kurangnya pemahaman, biaya, dan akses terhadap lembaga terkait. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), dilakukan pendampingan langsung kepada UMKM dalam proses sertifikasi halal. Artikel ini mengulas upaya optimalisasi sertifikasi halal bagi UMKM melalui kolaborasi mahasiswa KKN UPGRIS, termasuk strategi edukasi, pendampingan administratif, serta sinergi dengan stakeholder terkait.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Namun, tantangan yang dihadapi UMKM tidak sedikit, salah satunya adalah pemenuhan standar legalitas dan kepercayaan konsumen melalui sertifikasi halal. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap kehalalan produk, kepemilikan sertifikat halal menjadi nilai tambah yang signifikan bagi UMKM.
Sayangnya, tingkat partisipasi UMKM dalam proses sertifikasi halal masih tergolong rendah. Penyebabnya antara lain kurangnya informasi, persepsi bahwa prosesnya rumit dan mahal, serta minimnya pendampingan. Dalam konteks inilah, program KKN UPGRIS hadir sebagai agen perubahan dengan fokus pada pemberdayaan UMKM dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal.
Metode
Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) yang ditempatkan di wilayah dengan potensi UMKM tinggi, terutama di sektor kuliner dan kerajinan. Metode yang digunakan antara lain:
-
Sosialisasi dan Edukasi: Memberikan pemahaman dasar tentang pentingnya sertifikasi halal dan prosedurnya.
-
Pendampingan Langsung: Membantu pelaku UMKM dalam mengisi formulir pendaftaran, menyiapkan dokumen persyaratan, serta menghubungkan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
-
Kolaborasi Stakeholder: Menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), KUA Kecamatan Tuntang.
-
Monitoring dan Evaluasi: Menilai perkembangan UMKM yang telah mengikuti proses sertifikasi.
Kegiatan ini menunjukkan hasil yang positif. Beberapa capaian utama antara lain:
-
Meningkatnya pemahaman pelaku UMKM terhadap urgensi dan manfaat sertifikasi halal.
-
Terselesaikannya proses pendaftaran sertifikasi halal bagi beberapa pelaku usaha binaan.
-
Terbangunnya jaringan komunikasi antara UMKM dan lembaga-lembaga pendukung sertifikasi halal.
Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan waktu KKN, perubahan regulasi, dan minimnya akses digital bagi sebagian pelaku usaha. Namun, dengan pendekatan partisipatif dan solusi praktis, tantangan tersebut berhasil diminimalkan.
Optimalisasi sertifikasi halal bagi UMKM memerlukan sinergi antara pelaku usaha, pemerintah, dan institusi pendidikan. Program KKN UPGRIS terbukti mampu menjadi jembatan antara UMKM dan proses sertifikasi halal melalui pendekatan edukatif dan pendampingan intensif. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat direplikasi di berbagai daerah dan menjadi bagian dari program berkelanjutan dalam pemberdayaan UMKM.