TUNTANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, Pemerintah Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menggelar kegiatan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas pada Selasa, 06 Januari 2026.
Acara yang berlangsung khidmat di Balai Desa Tlogo ini dihadiri oleh seluruh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni rutin awal tahun, melainkan komitmen nyata para pelayan publik di tingkat desa untuk menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Poin Utama Pakta Integritas
Dalam naskah yang ditandatangani, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi pedoman kerja perangkat desa selama setahun ke depan:
-
Transparansi Anggaran: Memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Kualitas Pelayanan: Berjanji memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa adanya pungutan liar (pungli).
-
Profesionalisme: Menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi.
Kepala Desa Tlogo menekankan bahwa Pakta Integritas ini merupakan janji diri dan janji kepada masyarakat. "Ini adalah dasar kita bekerja. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat, sehingga program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif," ujarnya dalam sambutan.
Harapan ke Depan untuk Pemerintah Desa Tlogo
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini di awal tahun 2026, diharapkan Desa Tlogo dapat menjadi pionir dalam tertib administrasi dan moralitas kerja di wilayah Kecamatan Tuntang. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi kinerja perangkat desa demi kemajuan bersama.