1. Kepala Desa
Kepala Desa memiliki peran sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Tugas Utama: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Wewenang: Menetapkan Peraturan Desa (Perdes), membina kehidupan masyarakat, dan mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
2. Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat desa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
3. Kepala Urusan (KAUR)
KAUR berada di bawah Sekretariat Desa dan bertugas mendukung fungsi pelayanan administrasi.
-
Kaur Tata Usaha dan Umum dan Perencanaan : Mengoordinasikan penyusunan anggaran dan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa serta Mengelola tata naskah, administrasi perangkat desa, dan inventaris desa.
-
Kaur Keuangan: Melaksanakan fungsi kebendaharaan, seperti menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang desa sesuai prosedu
4. Kepala Seksi (KASI)
KASI adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam kegiatan lapangan.
-
Kasi Pemerintahan: Mengelola administrasi kependudukan, pertanahan, ketentraman, dan ketertiban umum.
-
Kasi Kesejahteraan (Kesra): Melaksanakan pembangunan fisik desa, mengelola sarana pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
-
Kasi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat, serta pelestarian nilai sosial budaya.
5. Kepala Kewilayahan (Kadus/Kepala Dusun)
Kadus merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa di wilayah dusun masing-masing.
-
Tugas Utama: Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
-
Fungsi: Pembinaan kemasyarakatan, penggerak gotong royong, serta pemeliharaan ketentraman dan ketertiban di tingkat dusun.
By Admin Pemdes